H A K I
Hak Atas Kekayaan Intelektual
o Kata “Intelektual” tercemin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). WIPO(Word Intelektual Property Organisation),1988:3.
Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta ::
o UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
o UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
o UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
o UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
Tujuan HAKI :
o Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi.
o Merupakan insentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya.
o Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya I nterektual yang baru diciptakan.
Bentuk-Bentuk HAKI :
o Patent ::
Merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat ditangani secara komersial.
o Desain Industri ::
Merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistic dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
o Hak Cipta ::
Merupakan karya cipta dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, symbol, dan grafika.
o Merek ::
Nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
o Tataletak Sirkuit Terpadu ::
Rancangan tataletak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
o Rahasia Dagang (Trade Secret) ::
Berbeda dengan jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public sesuai namanya rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama info tersebut tidak dibacakan oleh pemilik rahasia dagang. Contoh : Resep minuman Coca-Cola, saingan Coca-Cola seperti Pepsi RC Cola, meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola dan ini masih tidak termasuk legal.
o Lisensi adalah ::
Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Tekait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan penyaratan tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar