Senin, 19 September 2011

Posisi Duduk

Berikut 9 tips agar posisi duduk ketika bekerja di depan komputer agar lebih ergonomis dan nyaman sehingga bebas dari rasa sakit pinggang dan sakit lainnya :
  1. Gunakan kursi yang berkaki banyak, misalnya kaki lima. Ini berfungsi untuk menjaga stabilitas dudukan dan keseimbangan badan.
  2. Pastikan kursi anda berada di atas karpet atau alas yang tidak licin sehingga tidak goyang.
  3. Disamping menggunakan kursi yang berkaki lima, sebaiknya gunakan kursi yang dapat memutar sehingga pekerjaan “ mobile “ anda akan lebih mudah.
  4. Pilih juga kursi yang  dapat di atur tinggi rendahnya. Ini tentunya agar fleksibel  dengan ukuran tinggi tubuh penggunanya.
  5. Gunakan juga kursi yang mempunyai sandaran di punggung sehingga dapat menopang punggung dengan baik, bila tidak ada sebaiknya gunakan bantal.
  6. Gunakan monitor yang lebar.
  7. Atur senyaman mungkin resolusi monitor anda sehingga tidak melelahkan mata.
  8. Pastikan tinggi meja dan kursi anda sesuai dengan tinggi tubuh anda.
  9. Terakhir, pastikan lebar dudukan kursi sesuai dengan lebar bokong. Dapat di bayangkan ketika lebar dudukan kursi lebih kecil dari bokong anda ?
Teknologi memang tak bisa terlepas dari dampaknya terhadap kesehatan. Ada yang baik dan ada yang buruk, dan masih banyak juga faktor lain yang mempengaruhinya. Penggunaan komputer sendiri di masa sekarang kian menjamur, naik di kantor-kantor hingga merambah dunia pendidikan bahkan rumah-rumah pribadi. Berbicara mengenai  radiasi agaknya masih terlampau jauh karena beberapa penelitian yang dilakukan para ahli belum memberikan bukti-bukti jelas untuk terlalu takut akan hal ini, dan sejauh ini sebagian besar riset membuktikan bahwa radiasi dari monitor komputer masih berada dalam batas yang aman bila penggunaannya tidak terlalu berlebihan. Namun yang paling sering terdeteksi adanya gangguan yang berhubungan dengan mata, seperti mata lelah, pegal, mata kering, dan kesulitan menangkap objek hingga sakit kepala yang disebabkan akibat gangguan tersebut.
1. Sekilas Mengenai Mata Lelah
Mata lelah, tegang, atau pegal adalah gangguan yang dialami mata karena otot-ototnya yang dipaksa bekerja keras terutama saat harus melihat objek dalam jangka waktu lama. Otot mata sendiri  terdiri atas tiga sel-sel otot  eksternal yang mengatur gerakan bola mata, otot ciliary yang berfungsi memfokuskan lensa mata dan otot iris yang mengatur sinar yang masuk ke dalam mata. Semua aktivitas yang berhubungan dengan pemaksaan otot-otot tersebut untuk bekerja keras, sebagaimana otot-otot yang lain akan bisa membuat mata mengalami gangguan ini. Gejala mata terasa pegal biasanya akan muncul setelah beberapa jam kerja. Pada saat otot mata menjadi letih, mata akan menjadi tidak nyaman atau sakit.
Ini dapat mempengaruhi pandangan yang bisa menjadi samar karena terganggunya kemampuan untuk memfokuskan, hingga sakit kepala ringan sampai cukup serius. Seperti dijelaskan tadi, bahwa melihat suatu objek pada jarak yang sama terus menerus akan dapat menyebabkan otot-otot mata menjadi lelah, terutama pada orang yang bekerja dengan jarak yang sangat dekat dengan monitor komputer. Beberapa faktor lain yang bisa menyebabkan hal ini terutama adalah melihat objek terlalu dekat secara terus menerus, kemudian juga kesalahan menggunakan kacamata yang tidak sesuai.
Faktor lain meliputi pencahayaan yang kurang mendukung, masalah-masalah alergi atau mata kering dan ketidakseimbangan susunan otot mata yang akan mengakibatkan mata harus bekerja keras unutk dapat menangkap objek. Sebuah survei di AS pernah menemukan sekitar 90% pengguna komputer secara kontinu 3 jam sehari rata-rata pernah mengalami mata lelah.

2. Mengatur Jarak yang Nyaman Bagi Mata
Sebagaimana organ tubuh lain, mata juga memiliki keterbatasan adaptasi dan sangat peka terhadap pengaruh lingkungan sekitar. Tubuh biasanya akan menyesuaikanberapa pun jarak yang dinutuhkan agar mata dapat melihat secara nyaman. Namun pada kasus-kasus di mana mata lelah kerap terjadi, posisi monitor komputer merupakan hal yang patut diperhatikan pertama sekali. Komputer yang letaknya tidak dirancang dengan baik akan mengakibatkan posisi tubuh yang janggal, dan akhirnya berpengaruh pada gangguan-gangguan mata dalam fungsi penglihatannya. Yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah jarak antara mata dengan monitor komputer. Tidak ada batasan pasti tentang jarak ini, dan masih banyak faktor lain yang mempengaruhinya seperti besar komputer, namun para ahli memberikan patokan paling tidak jarak 50-70 cm haurs tercapai antara mata dengan monitor. Ada pula sebagian ahli yang menyimpulkannya dalam rumus yang didapat dengan mengalikan lebar diagonal layar dengan bilangan dua.
Selanjutnya bukan hanya jarak yang penting, melainkan juga letak tinggi monitor komputer. Posisi yang dianjurkan adalah meletakkan komputer agak lebih rendah dari ketinggian mata, paling tidak letak bagian tengah monitor antara 10-23 cm di bawah mata. Walaupun membuat mata sedikit bergerak untuk melihat ke bawah, namun penelitian telah membuktikan bahwa mata akan bekerja lebih baik pada jarak demikian. Dan hal ini dirasakan para ahli lebih baik ketimbang meletakkan monitor lebih tinggi dari mata yang dapat memicu kekakuan otot leher, punggung, dan bahu. Ini juga yang membuat  mengapa di kebanyakan instansi kini letak monitor adalah di bawah meja kaca transparan, dan rata-rata pemasangan komputer meletakkan CPU yang lebih dikenal awam sebagai mesin komputer di samping monitor atau di bawah meja. Jarak dan tinggi kursi juga harus diatur sedemikian rupa agar telapak kaki tidak menggantung.
Gangguan pada mata akibat monitor disebut juga Computer Vision Syndrome (CVS), dengan tanda-tandanya sebagai berikut:
a. Mata kering dan memerah;
b. sensitif terhadap cahaya;
c. mata berair secara berlebihan;
d. rasa terbakar pada mata; serta
e. rasa pusing.

3. Mengatur Pencahayaan Ruangan
Pencahayaan ruangan yang mendukung sudah terbukti akan meningkatkan produktivitas kerja seseorang, dan yang dianjurkan adalah cahaya yang tidak terlalu terang maupun redup. Cahaya yang terlalu terang akan membuat silau dan mengganggu penglihatan, sedangkan terlalu bisa merusak mata lama kelamaan karena akan sepenuhnya membuat mata melihat langsung ke sumber cahaya, walaupun tidak sebesar menyaksikan TV biasa. Bayangan pada layar monitor juga haurs dihindari karena dapat mengurangi tingkat kontras, apalagi pada background monitor yang berwarna gelap.
Selain lampu, sinar matahari yang masuk melalui jendela dan menyebabkan rasa silau di sekitarnya juga harus dihindari. Pengaturan pencahayaan ruangan yang baik adalah dengan mengatur letak meja komputer sehingga sinar terang yang datang dari atas kepala atau jendela tidak berada di sekitar meja kerja saat melihat monitor. Posisi meja yang dianjurkan adalah di samping , karena bila jendela terletak di depan akan menyilaukan mata, sementara bila di belakang dapat menimbulkan bayangan pada monitor komputer. Kemudian penggunaan lampu meja juga sering membuat objek di sekitar monitor menjadi lebih terang ketimbang cahaya yang keluar dari monitor komputer. Lampu meja sebaiknya disesuaikan cahayanya sehingga tidak langsung menerpa mata ataupun mengenai layar monitor. Penggunaan lapisan layar yang lebih lazim disebut anti radiasi sendiri sebenarnya lebih sering tak bermanfaat untuk mengurangi radiasi, tetapi lebih kepada fungsinya yaitu untuk menahan sinar terang dari layar komputer.

4. Memilih Monitor Komputer
Monitor komputer flat yang sekarang banyak digunakan juga tak terlalu banyak membantu dalam hal mengurangi radiasi atau cahaya yang dilihat langsung, tetapi lebih pada tempat meletakkannya yang lebih praktis. Monitor cukup bila kualitasnya mencukupi. Gambar yang bagus dan layak pada layar akan membuat mata bekerja secara efisien dan lebih nyaman. Pixel yang banyak dan resolusi yang lebih baik juga akan membantu kerja mata, dan layar komputer yang lebih lebar akan membantu apalagi bila pekerjaan menuntut kemampuan visual yang tinggi. Untuk monitor berwarna, yang dianjurkan adalah titik-titik warna yang lebih kecil (< 0,28 mm). Jangan lupakan kemampuan pengaturan kontras yang baik, dan hindari debu yang menempel pada komputer karena dapat menurunkan tingkat kontras. Tampilan layar yang bergoyang dan tak stabil juga akan merusak mata lebih cepat karena akan memaksa otot-otot mata bekerja lebih keras dan lebih mudah lelah atau tegang.

5. Kedipan Mata dan Menghindari Mata Kering
Tanpa disadari, sebuah penelitian di AS pernah membuktikan bahwa pengguna komputer  ternyata lebih jarang mengedipkan mata dibanding kedipan normal mata yang terjadi sekitar 12 kali per menit. Rata-rata yang didapat adalah hanya 5 kali berkedip per menit saat menggunakan komputer, padahal mengedipkan mata ini sangat penting untuk mengurangi risiko mata kering karena semakin lama mata terbuka terus menerus akan semakin tinggi kemingkinan kornea mata untuk mengalami dehidrasi dan bisa merasa panas atau sakit, terasa seperti ada pasir hingga kelopak mata akan terasa berat.
Para ahli tadi menganjurkan intuk menggunakan tetes mata bila hal ini sudah terjadi, dan menghindari lensa kontak atau kacamata saat bekerja di depan komputer karena dapat mengurangi aliran udara di sekitar bola mata dan udara yang terjebak di dalam kacamata akan mudah menjadi lembab, serta meningkatkan kelembaban ruangan bila memungkinkan. Pada ruangan ber-AC, kelembaban udara umumnya menurun sehingga kondisi lingkungan yang kering akan meningkatkan penguapan air mata serta membuat pengguna lensa kontak akan lebih mudah mengalami iritasi. Solusi bagi pemakai kacamata sendiri adalah dengan kacamata khusus yang dipakai untuk bekerja di depan komputer, terutama bagi pengguna lensa presbiopia. Lensa khusus ini sebaiknya disesuaikan dengan jarak pandang dan sudut aman mata terhadap layar monitor.Penggunaan lapisan antirefleksi pada kacamata di beberapa negara maju telah diteliti mampu mengurangi kelelahan mata.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan di atas merupakan hal-hal penting bagi pengguna rutin komputer dalam hitungan waktu yang tinggi dalam hubungannya dengan kesehatan mata dan gangguan-gangguan yang kerap terjadi. Dan masih ada satu hal penting yang perlu diingat, bahwa sangat perlu untuk mengistirahatkan mata walau sebentar di kala bekerja di depan komputer.
Cara paling umum untuk mengatasi mata lelah selain penggunaan obat tetes mata, dapat juga dilakukan dengan memfokuskan pandangan pada objek yang jauh selama beberapa detik saja dan sebaiknya ambil waktu setiap 20-30 menit untuk bangun dan meregangkan punggung dan leher sert melihat ke sekeliling. Tindakan-tindakan ini akan bermanfaat sebagai tindakan awal untuk mencegah ancaman kesehatan mata yang bisa terjadi pada semua pengguna komputer sebelum pemeriksaan mata secara menyeluruh pada akhirnya diperlukan bila muncul gejala-gejala lain yang lebih jauh.
Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.
1. Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu....
a. etis
b. ethos
c. atos
d. atas
e. ethas
2. Pengertian yang tepat dari etika adalah...
a. ilmu tentang ajaran-ajaran moral dengan pemikiran rasional,kritis,dan sistematis
b. baik buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
c. ilmu yang mempelajari manusia dilihat dari hubungan dalam masyarakat
d. ilmu yang menceritakan bagaimana terjadinya moral
e. ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi kebutuhan hidup
3. Yang termaksud dalam hak kekayaan intelektual adalah di bawah ini,kecuali...
a. hak cipta
b. merek dagang
c. paten
d. desain produk industri
e. hak waris
4. Dibawah ini adalah bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta,kecuali..
a. ceramah
b. naskah copian
c. program komputer
d. drama
e. arsitektur
5. Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan hak cipta adalah..
a. hak asasi bagi pembuat program untuk mengizinkan orang lain mengcopinya secara bebas
b. sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode,skema bentuk lain
c. hak yang diberikan ornag tua kepada anaknya
d. hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. hak ekslusif bagi pembajak program untuk memperbanyak ciptaan orang lain dan memberikan izin
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku
6. sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahsa,kode,skema,ataupun bentuk lain,yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
mencapai hasil yang khusus,termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut,disebut...
a. perangkat keras
b. program komputer
c. data
d. informasi
e. brainware
7. tujuan dari hak cipta adalah...
a. melindungi kreasi penulis,seniman,pengarang,dan pemain musik,pengarang sandiwara, serta pembuat
film dan perangkat lunak(software)
b. melindungi pembajak software atau program,pengopi program
c. membuat negara indonesia terlihat hebat di mata dunia
d. membuat para pembajak software untuk minta maaf kepada pembuat program
e. sebagai pelengkap saja dari undang-undang hak cipta internasioanal
8. Hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak
disebut...
a. ciptaan
b. hak cipta
c. pencipta
d. kreasi
e. deskripsi
9. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghargai kreasi orang lain, di antaranya adalah...
a. menggunakan sofrtware bajakan
b. melakukan crack terhadap software
c. tidak menggunakannya untuk tindak kriminal
d. memodifikasi sesuai keinginan
e. menyalin software orang lain semaunya
10. tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang formal dalam suatu
negara, disebut tindakan...
a. subjektif
b. objektif
c. ilegal
d. legal
e. ekonomis
11. pada tahun 2003, negara-negara yang tidak termasuk negara yang tingkat pembajakannya tertinggi
adalah...
a. indonesia
b. vietnam
c. ukraina
d. cina
e. malaysia
12. software yang didapat di download melalui internet secara gratis dan dapat digunakan terus-menerus
disebut...
a. brainware
b. shareware
c. firmware
d. freeware
e. adware
13. software yang dapat di download melalui internet secara gratis dan dapat digunakan secara gratis
digunakan untuk jangka waktu tertentu, apabila ingin terus menggunakannya diharuskan mendaftar untuk
memesan atau membelinya, disebut...
a. brainware
b. shareware
c. firmware
d. freeware
e. adware
14. untuk mengutip atau mengopi karya orang lain,terdapat beberapa tata cara yang digunakan, yaitu...
a. untuk kepentingan pendidikan dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta
b. pengopian untuk kepentingan komersial
c. ceramah untuk kepentingan komersial
d. pembuatan salinan cadangan untuk kepentingan perusahaan
e. perubahan yang dilakukan atas kepentingan pribadi
15. tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh pemilik hak cipta, hal tersebut diatur dalam UU hak cipta pasal...
a. 58
b. 57
c. 56
d. 55
e. 53
sumber : Teknologi Informasi dan Komunikasi kelas X, erlangga
Sabtu, 10 September 2011

HAKI


H A K I
Hak Atas Kekayaan Intelektual

o       Kata “Intelektual” tercemin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,   daya pikir  atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). WIPO(Word Intelektual Property Organisation),1988:3.


   Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta  ::

o      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
o       UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
o    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU     Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
o     UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU     Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.



Tujuan  HAKI :
o        Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi.
o        Merupakan insentif kepada para inventor atas       keberhasilan berkarya.
o       Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya I   nterektual yang baru diciptakan.

Bentuk-Bentuk HAKI :
o       Patent  ::
     Merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang  betul-betul baru, dapat    memberikan manfaat secara luas, dan dapat   ditangani secara komersial.
o        Desain Industri ::
Merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistic dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
o       Hak Cipta ::
Merupakan karya cipta dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, symbol, dan grafika.
o        Merek ::
    Nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan   guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
o       Tataletak Sirkuit Terpadu ::
Rancangan tataletak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
o   Rahasia Dagang (Trade Secret)  ::
Berbeda dengan jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public sesuai namanya rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama info tersebut tidak dibacakan oleh pemilik rahasia dagang. Contoh : Resep minuman Coca-Cola, saingan Coca-Cola seperti Pepsi RC Cola, meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola dan ini masih tidak termasuk legal.

o       Lisensi adalah ::
Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Tekait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan penyaratan tertentu.

Rabu, 07 September 2011

Data Pribadi

Nama:Eric Ong
Tempat Tanggal Lahir:Binjae 4 Septembar
Sekolah:Tunas Baru

Jay Chou - Cai Hong

Jay Chou (Zhōu Jié Lún) 周杰伦 - Cǎihóng 彩虹
Album: On The Run / Wo Hen Mang (Wǒ Hěn Máng) 我很忙

nǎli yǒu cǎihóng gàosu wǒ
哪里有彩虹告诉我
néng bùnéng bǎ wǒ de yuànwàng huángěi wǒ
能不能把我的愿望还给我
wèishénme tiān zhème ānjìng
为什么天这么安静
suǒyǒu de yún dōu pǎodào wǒ zhèlǐ
所有的云都跑到我这里

-----@@-----
yǒu méiyǒu kǒuzhào yī gè gěi wǒ
有没有口罩一个给我
shìhuái shuō le tài duō jiù chéng zhēn bùliǎo
释怀说了太多就成真不了
yěxǔ shíjiān shì yī zhǒng jiěyào
也许时间是一种解药
yěshì wǒ xiànzài zhèng fúxià de dúyào
也是我现在正服下的毒药

kànbujiàn nǐ de xiào wǒ zěnme shuìdezháo
看不见你的笑 我怎么睡得着
nǐ de shēngyīn zhème jìn wǒ què bào bùdào
你的声音这么近我却抱不到
méiyǒu dìqiú tàiyáng háishi huì rào
没有地球 太阳还是会绕
méiyǒu lǐyóu wǒ yě néng zìjǐ zǒu
没有理由 我也能自己走
------------

-----REFF-----
nǐ yào líkāi wǒ zhīdao hěn jiǎndān
你要离开 我知道很简单
nǐ shuō yīlài shì wǒmen de zǔ'ài
你说依赖 是我们的阻碍
jiùsuàn fàngkāi dàn néng bùnéng bié mòshōu wǒ de ài
就算放开 但能不能别没收我的爱
dàngzuò wǒ zuìhòu cái míngbai
当作我最后才明白
--------------

Repeat @@
Repeat Reff

---Rap---
kànbujiàn nǐ de xiào yào wǒ zěnme shuìdezháo
看不见你的笑 要我怎么睡得着
nǐ de shēngyīn zhème jìn wǒ què bào bùdào
你的声音这么近我却抱不到
méiyǒu dìqiú tàiyáng háishi huì rào huì rào
没有地球 太阳还是会绕会绕
méiyǒu lǐyóu wǒ yě néng zìjǐ zǒudiào
没有理由 我也能自己走掉

shìhuái shuō le tài duō jiù chéng zhēn bùliǎo
释怀说了太多就成真不了
yěxǔ shíjiān shì yī zhǒng jiěyào jiěyào
也许时间是一种解药解药
yěshì wǒ xiànzài zhèng fúxià de dúyào
也是我现在正服下的毒药
---------
 
王 Eric 王 © 2008. Template Design By: SkinCorner